Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanggulangan KLB Keracunan Pangan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan wajib melakukan penyelidikan epidemiologi. (2) Penyelidikan epidemiologi KLB Keracunan Pangan dapat dilakukan terhadap korban dan seluruh aspek yang terkait higiene sanitasi pangan. (3) Setiap orang dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat pengelolaan makanan yang terkait dengan KLB Keracunan Pangan, wajib membantu kelancaran penyelidikan epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id