Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perluasan KLB Keracunan Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendekatkan pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana yang diperlukan dengan lokasi kejadian.
Koreksi Anda