Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menerima korban keracunan pangan wajib melaksanakan tindakan pertolongan korban.
(2) Tindakan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan pemeriksaan, pengobatan, detoksifikasi, dan/atau perawatan sesuai standar yang berlaku.
(3) Puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki keterbatasan dalam pemberian pertolongan pada korban wajib melakukan rujukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
