Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang menerima korban keracunan pangan wajib melaksanakan tindakan pertolongan korban. (2) Tindakan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan pemeriksaan, pengobatan, detoksifikasi, dan/atau perawatan sesuai standar yang berlaku. (3) Puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki keterbatasan dalam pemberian pertolongan pada korban wajib melakukan rujukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id