Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila suatu kejadian ditetapkan sebagai KLB Keracunan Pangan, maka pemerintah kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan wajib melakukan upaya penanggulangan di wilayah kerjanya masing- masing. (2) Apabila KLB Keracunan Pangan terjadi pada lintas kabupaten/kota, atau adanya permintaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan dari pemerintah kabupaten/kota, maka pemerintah provinsi wajib melakukan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan. (3) Apabila KLB Keracunan Pangan terjadi pada lintas provinsi, atau adanya permintaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan dari pemerintah provinsi, maka Pemerintah wajib melakukan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan.
Koreksi Anda