Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif terhadap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pada korban sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1).
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis; dan/atau
c. rekomendasi pencabutan izin atau pencabutan izin fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
