Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keracunan pangan berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan bersumber dari pangan yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, Menteri, Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif berupa:
a. peringatan lisan dan tertulis;
b. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik produk pangan dari peredaran;
c. pemusnahan pangan;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu;
e. pencabutan izin edar, sertifikat laik higiene sanitasi, atau sertifikat produksi industri rumah tangga pangan; dan/atau
f. rekomendasi pencabutan izin produksi.
(2) Pelaksanaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
