Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. bimbingan teknis;
c. peningkatan kemampuan dan keterampilan; dan/atau
d. peningkatan jejaring kerja dan kemitraan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
