Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan informasi adanya dugaan keracunan pangan dan korban keracunan pangan; b. membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan; dan/atau c. menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain.
Koreksi Anda