Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berperan serta dalam pelaksanaan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan informasi adanya dugaan keracunan pangan dan korban keracunan pangan;
b. membantu kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan; dan/atau
c. menggerakkan motivasi masyarakat dalam upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau bentuk lain.
Koreksi Anda
