Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan penanggulangan KLB Keracunan Pangan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Badan, dan Direktur Jenderal. (2) Kepala KKP wajib menyampaikan laporan penanggulangan KLB Keracunan Pangan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. (3) Laporan penanggulangan KLB Keracunan Pangan terdiri atas: a. laporan hasil penyelidikan epidemiologi KLB Keracunan Pangan; b. laporan perkembangan situasi KLB Keracunan Pangan; dan c. laporan akhir pelaksanaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan. (4) Laporan hasil penyelidikan epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam dengan menggunakan Formulir 10 sebagaimana terlampir. (5) Laporan perkembangan situasi KLB Keracunan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus disampaikan pada saat diperlukan selama KLB Keracunan Pangan berlangsung dengan menggunakan Formulir 11 sebagaimana terlampir. (6) Laporan akhir pelaksanaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disampaikan selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah KLB Keracunan Pangan berakhir dengan menggunakan Formulir 12 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda