Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam penanggulangan KLB Keracunan Pangan, Pemerintah dapat bekerja sama dengan negara lain atau badan internasional dalam mengupayakan sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
