Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penanggulangan KLB Keracunan Pangan, Pemerintah dapat bekerja sama dengan negara lain atau badan internasional dalam mengupayakan sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id