Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melimpahkan sumber pendanaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda