Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melimpahkan sumber pendanaan penanggulangan KLB Keracunan Pangan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
