Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan KLB Keracunan Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam penanggulangan KLB Keracunan Pangan. (2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga yang kompeten, sarana dan prasarana, serta pendanaan yang memadai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id