Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan suatu kejadian sebagai KLB Keracunan Pangan diperlukan untuk mempermudah koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan.
Koreksi Anda