Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan suatu kejadian sebagai KLB Keracunan Pangan diperlukan untuk mempermudah koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan.
Koreksi Anda
