Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP harus mencabut penetapan suatu kejadian sebagai KLB Keracunan Pangan, apabila berdasarkan laporan perkembangan situasi KLB Keracunan Pangan sudah tidak ditemukan adanya korban baru dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan KLB Keracunan Pangan menggunakan Formulir 6 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
