Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP setelah menerima laporan dari puskesmas, rumah sakit, atau masyarakat mengenai adanya dugaan keracunan pangan wajib melakukan analisis epidemiologi terhadap korban dan dugaan sumber keracunan. (2) Analisis epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan konfirmasi, verifikasi, dan kajian terhadap keterkaitan korban satu dengan yang lainnya menurut tempat kejadian dan waktu, perkiraan akan terjadi peningkatan jumlah korban, dan terdapat salah satu keadaan sebagai berikut: a. gambaran klinis dan/atau berdasarkan pemeriksaan lainnya menunjukkan sebab keracunan bahan beracun yang sama; dan b. menunjukkan kesamaan sumber keracunan pangan dan sesuai dengan masa inkubasi dari jenis bahan beracun. (3) Dalam hal hasil analisis epidemiologi menunjukkan terjadinya KLB Keracunan Pangan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala KKP wajib MENETAPKAN KLB Keracunan Pangan dengan menggunakan Formulir 5 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda