Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang KEJADIAN LUAR BIASA KERACUNAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan wajib melaporkan kepada puskesmas, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat, atau kepada kepala desa/lurah sebagai laporan kewaspadaan keracunan pangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan identitas diri dan/atau nomor telepon pelapor, tanggal dan tempat kejadian, jumlah korban, gejala yang ada pada korban dan dugaan pangan penyebab keracunan pangan. (3) Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat atau kepala desa/lurah yang menerima laporan atau yang mengetahui adanya dugaan keracunan pangan wajib segera melaporkan kepada puskesmas setempat dalam waktu 1 x 24 jam. (4) Dalam hal dugaan keracunan pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat, setiap orang yang mengetahuinya wajib melaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan setempat. (5) Petugas puskesmas, rumah sakit, dan kantor kesehatan pelabuhan yang menerima laporan kewaspadaan keracunan pangan wajib melakukan pencatatan dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id