Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA BALAI KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT (BKTM) DAN LOKA KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT (LKTM)
Teks Saat Ini
Tata Laksana Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) dijadikan sebagai acuan bagi pengelola Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) dan Loka
Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) dan mitra kerja Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) meliputi Lintas Program dan Lintas Sektor.
Koreksi Anda
