Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA BALAI KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT (BKTM) DAN LOKA KESEHATAN TRADISIONAL MASYARAKAT (LKTM)
Teks Saat Ini
Pengaturan Tata Laksana Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat bertujuan untuk :
a. Menyediakan tata laksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat agar dapat berkerja secara optimal;
b. Penyusunan rencana program kegiatan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
c. Pelaksanaan pemantuan dan evaluasi pelayanan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
d. Fasilitas pengembangan dan penerapan model dan metode pelayanan kesehatan tradisional;
e. Fasilitas rujukan penapisan kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer;
f. Pemberian bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional;
g. Pelaksana kemitraan di bidang kesehatan tradisional, alternatif, dan komplementer pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan penapisan serta pengkajian kesehatan tradisional; dan
h. Pelaksanaaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
