Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1949-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1949-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS GELADI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pedoman Teknis Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan ini meliputi:
1. Ketentuan umum Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan;
2. Langkah-langkah penyelenggaraan Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan;
3. Hubungan kerja Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (PPKK), Pusat Penanggulangan Krisis Regional dan Subregional (PPK Regional dan Subregional) serta anggota PPK Regional dan Subregional dalam penyelenggaraan Geladi Penanggulangan Krisis Kesehatan.
Koreksi Anda
