Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) ULP Unit Utama wajib dibentuk paling lambat pada Tahun 2012.
(2) ULP UPT wajib dibentuk paling lambat pada Tahun 2014.
(3) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, PA/KPA MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
