Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pegawai negeri yang ditugaskan di ULP sebagai pejabat atau pelaksana berhak menerima honorarium yang besarnya sesuai dengan Standar Biaya Umum Kementerian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
