Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas ULP di lingkungan Kementerian Kesehatan, dibebankan pada DIPA masing- masing eselon II atau UPT sesuai dengan kedudukan ULP yang bersangkutan.
Koreksi Anda