Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas ULP di lingkungan Kementerian Kesehatan, dibebankan pada DIPA masing- masing eselon II atau UPT sesuai dengan kedudukan ULP yang bersangkutan.
Koreksi Anda
