Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Anggota ULP berhenti atau diberhentikan apabila:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas;
e. melanggar/menyalahgunakan tugas; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
