Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota ULP dilarang merangkap sebagai:
a. anggota LPSE;
b. PPK;
c. pengelola keuangan; dan
d. anggota aparat pengawasan internal pemerintah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk anggota aparat pengawasan internal pemerintah yang ditunjuk sebagai pejabat pengadaan atau anggota ULP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
