Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri;
b. pendidikan minimal sarjana (S1);
c. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
e. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
f. memiliki pengalaman sebagai pejabat/panitia pengadaan barang/jasa;
g. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja Pengadaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai kepala ULP; dan
i. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(2) Sekretariat ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri;
b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
c. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja Pengadaan; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(3) Anggota Kelompok Kerja ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri;
b. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
d. memahami keseluruhan pekerjaan Pengadaan yang akan dilaksanakan;
e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja Pengadaan;
f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku; dan
g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai anggota kelompok kerja ULP;
Koreksi Anda
