Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. pendidikan minimal sarjana (S1); c. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; d. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan; e. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; f. memiliki pengalaman sebagai pejabat/panitia pengadaan barang/jasa; g. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja Pengadaan; www.djpp.kemenkumham.go.id h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai kepala ULP; dan i. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (2) Sekretariat ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; c. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja Pengadaan; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (3) Anggota Kelompok Kerja ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah; c. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; d. memahami keseluruhan pekerjaan Pengadaan yang akan dilaksanakan; e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja Pengadaan; f. memahami isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku; dan g. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkatnya dan menetapkannya sebagai anggota kelompok kerja ULP;
Koreksi Anda