Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan ULP Unit Utama diangkat atau diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan;
(2) Kepala ULP UPT diangkat atau diberhentikan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan selaku pembina UPT atas usul Kepala UPT.
Koreksi Anda
