Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Kelompok kerja mempunyai tugas:
a. menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
b. menyusun jadwal pelaksanaan pelelangan/seleksi;
c. menyusun dan MENETAPKAN dokumen pengadaan, yang meliputi sekurang-kurangnya:
1) metode pemilihan 2) metode pemasukan dokumen 3) metode evaluasi
d. mengumumkan secara terbuka melalui website Kementerian Kesehatan, papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
e. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan pengadaan secara elektronik (e- procurement);
f. menerima pendaftaran;
g. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
h. melakukan aanwijzing;
i. menerima pemasukan atau melakukan pembukaan penawaran;
j. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
k. mengumumkan dan MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. menyampaikan hasil pelaksanaan pelelangan/seleksi kepada kepala ULP;
m. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa jika ada;
n. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri Kesehatan untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
o. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada kepala ULP.
Koreksi Anda
