Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga; b. melaksanakan fungsi ketata usahaan; c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor; d. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja; e. mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja pengadaan; f. menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; g. mengagendakan dan mengoordinasikan pengaduan masyarakat; h. mengagendakan dan mengoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di ULP; www.djpp.kemenkumham.go.id j. menyusun program kerja dan anggaran ULP; k. menyiapkan surat kepala ULP untuk usulan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh PPK; l. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP; dan m. menyiapkan pusat data untuk mendukung evaluasi dari barang/jasa terkait; spesifikasi, HPS; n. melakukan koordinasi dengan LPSE terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement); o. mengoordinasikan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa; p. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan; dan q. membantu penyelesaian sanggahan banding.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Pasal.id