Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Sekretariat mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga;
b. melaksanakan fungsi ketata usahaan;
c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor;
d. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok kerja;
e. mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh kelompok kerja pengadaan;
f. menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g. mengagendakan dan mengoordinasikan pengaduan masyarakat;
h. mengagendakan dan mengoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di ULP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
k. menyiapkan surat kepala ULP untuk usulan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh PPK;
l. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP; dan
m. menyiapkan pusat data untuk mendukung evaluasi dari barang/jasa terkait; spesifikasi, HPS;
n. melakukan koordinasi dengan LPSE terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
o. mengoordinasikan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa;
p. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan; dan
q. membantu penyelesaian sanggahan banding.
Koreksi Anda
