Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala ULP mempunyai tugas: a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP; c. menjamin keamanan dokumen pengadaan; d. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PA/KPA; e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP; f. membentuk kelompok kerja pengadaan; g. melakukan klarifikasi terhadap hasil pokja jika dibutuhkan, dengan dibantu oleh tim verifikasi pengadaan; dan h. mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.
Koreksi Anda