Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Kepala ULP mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP;
c. menjamin keamanan dokumen pengadaan;
d. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan PA/KPA;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
f. membentuk kelompok kerja pengadaan;
g. melakukan klarifikasi terhadap hasil pokja jika dibutuhkan, dengan dibantu oleh tim verifikasi pengadaan; dan
h. mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.
Koreksi Anda
