Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi ULP terdiri dari:
a. kepala ULP;
b. sekretariat ULP; dan
c. pokja.
(2) Sekretariat sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b dapat terdiri dari:
a. staf tata usaha/administrasi/keuangan;
b. staf perencanaan; dan
c. staf hukum dan sanggah.
(3) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibentuk sesuai kebutuhan antara lain berupa pokja:
a. pengadaan barang;
b. pengadaan pekerjaan konstruksi;
c. pengadaan jasa konsultasi; dan
d. pengadaan jasa lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Apabila diperlukan pokja dapat membentuk sub pokja yang keanggotaannya dapat diambil dari beberapa pokja yang berbeda.
(5) Anggota pokja berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan kompleksitas pekerjaan.
Koreksi Anda
