Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas ULP berwenang:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
c. MENETAPKAN penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
d. mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri Kesehatan untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
e. mengusulkan penyedia barang/jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan/pemalsuan dan pelanggaran lainnya, kepada PA/KPA agar dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
