Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
ULP mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b. melakukan analisa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan;
c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Kesehatan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
f. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa;
g. menyerahkan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK;
h. mengarsipkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
j. melakukan konsultasi kepada PA/KPA/PPK dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan;
k. mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK;
l. melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah;
m. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia bidang pengadaan;
dan
n. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE (e-procurement).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
