Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP mempunyai tugas: a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; b. melakukan analisa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Kesehatan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa; g. menyerahkan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; h. mengarsipkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA; j. melakukan konsultasi kepada PA/KPA/PPK dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan; k. mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK; l. melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah; m. melaksanakan pembinaan sumber daya manusia bidang pengadaan; dan n. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE (e-procurement). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Pasal.id