Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal/Kepala Badan dalam membentuk ULP UPT wajib mempertimbangkan: a. volume, besaran dana, dan jenis pengadaan barang/jasa; b. lokasi/jumlah sebaran pekerjaan; c. ketersediaan sumber daya manusia di bidang pengadaan; d. ketersediaan sarana dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pekerjaan. (2) Pengadaan barang/jasa di UPT yang tidak dibentuk ULP dapat dilaksanakan di ULP Unit Utama atau ULP Daerah. (3) UPT dapat menyerahkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada ULP Unit Utama/ULP Daerah apabila terdapat keterbatasan kemampuan pengadaan barang/jasa. (4) Pengadaan barang/jasa di UPT yang dilaksanakan oleh ULP daerah harus didahului dengan perjanjian kerja sama antara Kepala UPT www.djpp.kemenkumham.go.id dengan Kepala ULP Daerah. (5) Kepala UPT dalam melakukan perjanjian kerjasama harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal/Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Pasal.id