Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan ULP Unit Utama dan ULP UPT di masing-masing Direktorat Jenderal/Badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan. (2) Pembentukan ULP Unit Utama di Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Pasal.id