Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP Unit Utama untuk masing-masing Direktorat Jenderal/Badan berkedudukan di masing-masing Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan. (2) ULP Unit Utama untuk Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal berkedudukan di Biro Umum. (3) ULP UPT dapat dibentuk di masing-masing UPT yang berkedudukan di Sekretariat UPT.
Koreksi Anda