Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) ULP Unit Utama untuk masing-masing Direktorat Jenderal/Badan berkedudukan di masing-masing Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(2) ULP Unit Utama untuk Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal berkedudukan di Biro Umum.
(3) ULP UPT dapat dibentuk di masing-masing UPT yang berkedudukan di Sekretariat UPT.
Koreksi Anda
