Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh ULP meliputi: a. penyelenggaraan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. penyelenggaraan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai kurang/sama dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), atau pengadaan jasa konsultansi dengan nilai kurang/sama dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan oleh pejabat pengadaan barang/jasa pada satuan kerja masing-masing.
Koreksi Anda