Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh ULP meliputi:
a. penyelenggaraan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyelenggaraan pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai kurang/sama dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), atau pengadaan jasa konsultansi dengan nilai kurang/sama dengan Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan oleh pejabat pengadaan barang/jasa pada satuan kerja masing-masing.
Koreksi Anda
