Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibentuk ULP di masing-masing Unit Utama atau UPT. (2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat permanen dan berbentuk nonstruktural. (3) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ULP Unit Utama; dan b. ULP UPT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Pasal.id