Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibentuk ULP di masing-masing Unit Utama atau UPT.
(2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat permanen dan berbentuk nonstruktural.
(3) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ULP Unit Utama; dan
b. ULP UPT.
Koreksi Anda
