Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1893-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. 2. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat unit LPSE adalah unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kesehatan. 3. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kesehatan. 4. ULP Unit Utama adalah ULP yang bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan seluruh pengadaan barang/jasa yang dilakukan di tingkat Eselon I. 5. ULP Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat ULP UPT adalah ULP yang bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan seluruh pengadaan barang/jasa yang dilakukan di tingkat Unit Pelaksana Teknis. 6. ULP Daerah adalah ULP yang bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan seluruh pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id 7. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Kesehatan. 8. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 9. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 10. Kelompok Kerja Pengadaan, yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim kerja yang terdiri atas personil yang bersertifikat ahli pengadaan, berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan bertindak untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di dalam ULP. 11. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. 12. Menteri Kesehatan adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda