Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1871-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1871-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 339/MENKES/PER/V/1989 TENTANG PEKERJAAN TUKANG GIGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 1871-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Pasal.id