Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1871-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1871-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 339/MENKES/PER/V/1989 TENTANG PEKERJAAN TUKANG GIGI
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Puskesmas harus membina Tukang Gigi yang telah melakukan pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 dalam rangka perlindungan kepada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
