Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1871-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1871-menkes-per-ix-2011 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 339/MENKES/PER/V/1989 TENTANG PEKERJAAN TUKANG GIGI
Teks Saat Ini
(1) Tukang gigi yang telah melaksanakan pekerjaannya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi masih dapat menjalankan pekerjaannya sebagai Tukang Gigi sampai berlakunya Peraturan ini dan/atau habis masa berlaku izin yang bersangkutan, dan tidak dapat diperpanjang kembali.
(2) Kewenangan pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. membuat sebagian/seluruh gigi tiruan lepasan dari akrilik; dan
b. memasang gigi tiruan lepasan.
Koreksi Anda
