Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan BLU menyusun RBA Definitif sebagai dasar melakukan kegiatan BLU.
(2) Penyusunan RBA Definitif sebagaimana diaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Satker BLU melakukan penyesuaian RKA-K/L dan RBA dengan Penetapan APBN atau Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
b. RBA yang telah disesuaikan ditandatangani oleh Pimpinan BLU dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri apabila Satker BLU tidak memiliki Dewan Pengawas.
c. RBA Definitif diajukan kepada Menteri.
d. Dalam hal Menteri menyetujui RBA Definitif, Menteri menyampaikan RKA-K/L dan RBA Definitif kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
