Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RBA paling sedikit memuat: a. seluruh program dan kegiatan; b. target kinerja (output); c. kondisi kinerja BLU tahun berjalan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. asumsi makro dan mikro; e. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan; f. perkiraan biaya; dan g. prakiraan maju (forward estimate). (2) Rumusan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan target kinerja (output) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang ada dalam RKA-K/L. (3) Kondisi kinerja BLU tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja pada Satker BLU. (4) Asumsi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan. (5) Asumsi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas Satker BLU. (6) Asumsi makro dan asumsi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yang digunakan dalam penyusunan RBA merupakan asumsi yang hanya berkaitan dengan pencapaian target BLU. (7) Asumsi makro dan asumsi mikro sebaimana dimaksud pada ayat (6) harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian target BLU tersebut. (8) Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun menggunakan basis kas. (9) Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang disusun menggunakan basis kas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi data masukan untuk pengisian Kertas Kerja RKA-K/L. (10) Perkiraan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disusun menggunakan basis akrual. (11) Prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan. (12) Prakiraan maju untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dicantumkan dalam RBA sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id