Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker BLU harus menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya. (2) RBA tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada: a. Rencana Strategis Bisnis BLU; dan b. Pagu Anggaran Kementerian.
Koreksi Anda