Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1799-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1799-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI PARMASI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk memperoleh izin industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. berbadan usaha berupa perseroan terbatas;
b. memiliki rencana investasi dan kegiatan pembuatan obat;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. memiliki secara tetap paling sedikit 3 (tiga) orang apoteker Warga Negara INDONESIA masing-masing sebagai penanggung jawab pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu; dan
e. komisaris dan direksi tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kefarmasian.
(2) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, bagi pemohon izin industri farmasi milik Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
