Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1799-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1799-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI PARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 1799-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id