Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1799-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1799-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI PARMASI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap pengembangan Industri Farmasi dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
