Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1799-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1799-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang INDUSTRI PARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan alamat di lokasi yang sama atau perubahan alamat dan pindah lokasi, perubahan penanggung jawab, atau nama industri harus dilakukan perubahan izin. (2) Perubahan terhadap akte pendirian perseroan terbatas harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan kepala dinas kesehatan provinsi.
Koreksi Anda