Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI. (2) Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian.
Koreksi Anda