Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI.
(2) Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian.
Koreksi Anda
