Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya MTKI dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota MTKI.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua MTKI.
(5) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh unit kerja pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi di bidang umum dan bidang sertifikasi dan registrasi.
Koreksi Anda
