Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya MTKI dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota MTKI. (4) Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua MTKI. (5) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh unit kerja pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi di bidang umum dan bidang sertifikasi dan registrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id